Rabu, 05 Maret 2008

Artikel Islam

Antara zakat dengan infaq biasa berbeda dalam ketentuan siapa yang berhak. Sedangkan shadaqah sebagai sebuah isitlah, memang sering digunakan untuk menyebut istilah zakat di dalam Al-Quran Al-Karim. Meski dalam praktek sehari-hari, istilah zakat dibedakan dengan istilah shadaqah.

Zakat adalah ibadah wajib yang cara pembayaran, pelaksana pengumpunan dan siapa saja orang yang berhak mendapatkannya telah diatur secara khusus. Bahkan untuk membayar zakat pun harus pada waktu khusus. Tidak asal keluarkan begitu saja. Zakat sebagai pengeluaran yang bersifat wajib, sesungguhnya telah memiliki aturan tersendiri. Misalnya tentang berapa besar yang harus dikeluarkan.

Khusus dalam masalah penerima zakat, Allah SWT telah menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan saluran dana zakat itu. Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT menjelaskan bahwa zakat itu disalurkan kepada 8 kategori atau yang sering disebut dengan 8 ashnaf. Lengkapnya ayat itu adalah :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk budak, [6]orang-orang yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan untuk [8] mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .(QS. At-Taubah : 60).

Kalau melihat ayat ini maka ada orang-orang yang secara umum sebenarnya berhak mendapatkan santunan, tapi khusus untuk zakat, mereka tidak termasuk yang berhak. Misalnya anak yatim yang tidak mendapat dana dari pos zakat, karena di dalam ayat ini tidak disebutkan. Maka untuk anak yatim, diambilkan dari saluran lainnya selain zakat. Misalnya infaq sunnah Anda di luar yang 2,5 % dari penghasilan bersih Anda.

Begitu juga untuk pembanguann masjid yang tidak diambilkan dari dana zakat secara umum, kecuali dalam kasus tertentu dimana masjid itu dianggap sebagai bagian dari jihad fi sabilillah.

Begitu juga dalam mekanisme penyalurannya, sejak dahulu yang namanya penyaluran dana zakat itu selalu ditangani oleh amil zakat, yaitu sebuah organisasi profesional yang melakukan proyek pengumpulan dana zakat atas wewenang dari Khalifah / Sultan. Karena mereka kerja secara profesional dan serius, maka Allah SWT pun sejak awal telah memberikan hak kepada mereka untuk mendapatkan bagian dari dana zakat itu.

Di masa sekarang ini dimana kita hidup di luar sistem khilafah Islam, maka peran lembaga itu bisa digantikan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang kini sudah sangat banyak di sekitar kita. Peran LAZ/BAZ inilah yang ditunggu oleh ummat untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz di masa lalu. Untuk itu semua elemen umat Islam ini harus turut menyukseskannya dengan menyalurkan dana zakat ke LAZ/BAZ yang resmi. Agar dana zakat itu bisa lebih efektif dan efisien dikelola secara profesional.

Karena itu zakat tidak memberi langsung kepada penerima, melainkan lewat setoran ke LAZ/BAZ.

Dan zakat itu sifatnya wajib karena merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Kalau seseorang menolak mengeluarkan zakat, maka Allah SWT telah menyediakan berbagai macam ancaman yang pedih.

Sedangkan infaq dan shadaqah dalam istilah yang kita gunakan sehari-hari, lebih luwes dan luas cakupannya. Tidak terikat dengan waktu, nishab, penerima atau lembaga penyalurnya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Dakwah Islam

KAPANKAH KEJAYAAN UMAT KAN DICAPAI?

Dalam surat an-Nur ayat 55, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

artinya: “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengamalkan amal shalih, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah kepadaku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku”.

Ayat ini merupakan jawaban tuntas atas pertanyaan banyak orang yang sudah merasa pening melihat keterpurukan dan kemunduran kaum muslimin di zaman ini. Ayat ini akan menutup rapat-rapat pintu perbedaan pendapat yang amat sengit antara umat dalam mencari solusi untuk menegakkan syari’at Islam di tanah air. Ada yang berusaha mendirikan negara dalam negara, sambil berupaya keras meruntuhkan pemerintah yang sah. Ada yang menggunakan cara-cara teror dan mengacaukan keamanan negara muslim. Ada yang menyibukkan diri dengan fatamorgana politik. Ada pula yang berusaha untuk menenggelamkan umat dalam amalan-amalan yang sunnat hukumnya sambil terus-menerus mengesampingkan amalan-amalan yang pokok (baca: tauhid).

Subhanallah! Bukankah ayat tersebut di atas amat sangat jelas dalam menerangkan jalan apakah yang seharusnya dititi kaum muslimin agar bisa mencapai kejayaannya?. Semua janji-janji Allah tersebut di atas, mulai dari kekuasaan di muka bumi, kekokohan dan kejayaan agama, sampai ketentraman negara, tidak akan dapat dicapai kecuali dengan syarat yang tersebut di akhir ayat tadi, menegakkan tauhid (hanya beribadah kepada Allah ta’ala) dan meninggalkan syirik.

Bagaimana mungkin agama ini akan jaya jika masih banyak orang yang kemerdekaan berfikirnya telah terbunuh, sehingga diperbudak oleh barang-barang tak berakal, seperti batu, pepohonan, kuburan dan lain sebagainya?

Bagaimana mungkin ketentraman negeri ini akan diraih, jika masing banyak yang seluruh maslahat hidup dan kemudaratannya tergantung pada benda-benda mati?

Bagaimana mungkin negara Islam akan berdiri, jika masih banyak orang yang menghambakan dirinya serta menghinakannya kepada sesuatu yang lebih rendah dari Allah subhanahu wa ta’ala?

Mereka terjajah kemerdekaannya untuk bisa langsung berhubungan dengan Rabbnya! Allahul musta’an wa ‘alaihit tuklan wa laa haula wa laa quwata illa billahil malaikid dayyan...

Melalui kalimat yang singkat ini, kami berusaha untuk menghasung diri kami sendiri dan kaum muslimin secara umum, untuk terus berjuang menegakkan bendera tauhid di seluruh penjuru tanah air, sambil terus berjuang sekuat tenaga untuk membersihkannya dari kotoran-kotoran syirik.

( أقيموا دولة الإسلام في قلوبكم, تقم لكم في أرضكم )

Dirikanlah negeri Islam dalam jiwa-jiwa kalian, niscaya negeri Islam itu akan berdiri di tanah air kalian!

Wallahu ta’ala a’la wa a’lam...(Maula)

assalamualaikum...
alhamdulillah telah terbuka media untuk menuntut ilmu syari di sini, selamat menikmati sajian kami